Minggu, 26 Mei 2013

KEKUATAN ALUR LAUT INDONESIA SECARA INTENSIF




KEKUATAN ALUR LAUT INDONESIA SECARA INTENSIF
Alur laut kepulauan Indonesia (ALKI)
Alur laut yang ditetapkan Sebagai HAK alur untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Ini merupakan alur alur untuk pelayanan dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing tersebut diatas laut untuk dilaksanakan Pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar Pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselanggara secara menerus, cepat dan dengan tidak terhalang oleh ruang dan udara Perairan Teritorial Indonesia. AlKI ditetapkan untuk mengubungkan dua periran bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik meliputi:
ALKI I melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda
ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luatan Flores-Selat Lombok                     ALKI III Melintasi Sumadera Pasifik-Selat Maluku, Laut Seram-Laut Banda

Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di Perairan Nusantara

Upaya pemerintah Indonesia untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan dilakukan melalui penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di perairan nusantara dengan suatu proses yang panjang hingga akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1998, Sidang Pleno MSC-69 IMO secara resmi telah menerima (adopt) tiga ALKI yang diusulkan oleh Indonesia (41 tahun setelah Deklarasi Konsepsi Negara Kepulauan/Wawasan nusantara pada tahun 1957). Indonesia adalah Negara Kepulauan/Nusantara pertama yang telah mulai mengusulkan penetapan alur-alur laut kepulauannya sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Penetapan ALKI dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pertahanan keamanan negara dan kondisi hidro - oseanografi agar memungkinkan alur pelayaran yang aman untuk dilayari oleh setiap kapal. Keberadaan dua ALKI di KTI akan membuka peluang pengembangan ekonomi kawasan dengan menarik manfaat dari kondisi perekonomian di kawasan Asia Pasifik dan kerjasama ASEAN yang semakin berkembang, melalui pengoptimalan oulet/pelabuhan untuk ekspor maupun pembukaan jalur pelayaran sebagai akses ke pusat pasar dan perdagangan internasional (khususnya di kawasan Asia Pasifik dan ASEAN).
ALKI sebagai salah satu alur laut perdagangan internasional perlu didukung dengan sistem transportasi laut nasional yang layak dan pengembangan outlet-outlet di KTI, serta dilakukan secara terpadu dengan pengembangan kawasan prioritas nasional, terutama Kawasan Andalan dan KAPET.
Kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung pengembangan outlet/pelabuhan di KTI dengan prinsip: memantapkan daya saing, efisiensi usaha ekonomi, optimalisasi ALKI, pemantapan hirarki, peran dan fungsi pelabuhan laut, menjalin keterkaitan dengan outlet/pelabuhan negara lain (port to port), serta sinergis dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional dan Sistem Transportasi Laut Nasional.
Aktivitas investasi dan pembangunan daerah perlu diwadahi dalam kawasan-kawasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional (pusat produksi) yang harus disepakati dengan mempertimbangkan sistem kota nasional (simpul produksi dan koleksi) dan outlet/pelabuhan (simpul distribusi dan pemasaran) secara komprehensif dalam struktur wilayah nasional, khususnya yang mempunyai keunggulan geografis di sekitar ALKI II.
Pembangunan sektoral dalam pengembangan prasarana/sarana pendukung di sekitar ALKI II diarahkan pada kawasan-kawasan prioritas dan keterkaitannya dengan kota-kota nasional serta pelabuhan laut di sekitar ALKI II. Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan ALKI II, perlu dilakukan upaya untuk dapat meningkatkan fungsi pelabuhan Balikpapan, Makasar, Banjarmasin dan Denpasar sebagai pelabuhan/terminal petikemas pada masa mendatang sesuai dengan perkembangan kawasan yang ada.
Upaya pengembangan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah di sekitar ALKI II ini harus dilakukan dengan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah secara terpadu dan komprehensif.
Managed competition antar kota nasional dan antar hirarki pelabuhan laut (outlet) di sekitar ALKI II ini perlu segera diwujudkan agar perkembangan ekonomi kawasan dapat berlangsung secara sinergis, bila perlu dibentuk kerjasama regional antar pemerintah daerah dalam rangka menghadapi pasar global dan meningkatkan daya saing.
ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA: PELUANG DAN ANCAMAN BAGI NKRI
ALUR Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada kesalahan kita dalam merancang dan menerapkan hak lintas laut dalam PP terkait Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Padahal, wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia. 
Pengamat pertahanan maritim Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie kepada Indonesia Maritime Megazine menjelaskan, dibukanya jalur ALKI membuat Indonesia menjadi negara terbuka. Karena itu, perairan dan ruang udara di jalur ALKI harus terjamin keamanannya dari segala bentuk gangguan dan ancaman. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. 
Melihat potensi Indonesia yang merupakan jalur lalu lintas internasional, Connie memaparkan sejarah wilayah laut sebagai bagian dari suatu negara. Di abad 4 SM Iskandar Zulkarnain mengutarakan apa yag disebut First Paradigma Dimension, bahwa wilayah penguasaan sebuah negara hanya mencakup daratan. Pemikiran ini terus berkembang hingga masa Gengis Khan, pada 12 SM.
Barulah kata Connie, di abad 16 muncul dimensi baru kekuasaan negara yang mencakup wilayah lautan. Di mana bangsa-bangsa maju terpecah dalam beberapa pemahaman. Paham Gracius menyebutkan lautan adalah bebas tidak ada yang memiliki (Belanda). Paham J Seldom menyatakan laut termasuk bagian dari sebuah negara (Inggris). Pandangan tersebut kemudian didukung Colombus, Vasco De Gamma hingga Hang Tuah. 
Connie mengatakan, dilihat dari faktor lautan dan alur ALKI yang merupakan implementasi ketentuan UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) 1982, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia telah menetapkan tiga ALKI sebagai jalur lintas kapal asing dalam pelayaran dari suatu laut bebas (ZEE) ke laut bebas lainnya yang mencakup jalur udara di atasnya. 
Manfaat yang didapatkan Indonesia dari ALKI adalah 1) Indonesia menjadi bagaian penting dari terwujudnya sebuah ‘peradaban’ yang berhubungan dengan lautan. 2) Indonesia menjadi bagian penghubung penting dari Eurasian Blue Belt. 3) Indonesia mengambil peranan sangat besar dalam Global Logistic Support System dan khususnya terkait dengan SLOCS (Sea Lanes Of Vommunications) dan COWOC (Consolidated Ocean Web Of Communication). 4) Wilayah lautan dan ALKI Indonesia menjadi penghubung penting dalam HASA (Highly Accesed Sea Areas) dimana ketiga lautan yaitu India, Southeast dan South Pacific bertemu didalamnya dan 5) Terkait dengan World Shipping yang melintasi ALKI dengan muatan Dry Cargo maupun Liquid Cargo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar