KEKUATAN
ALUR LAUT INDONESIA SECARA INTENSIF
Alur laut kepulauan Indonesia (ALKI)
Alur laut yang
ditetapkan Sebagai HAK alur untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Ini merupakan alur alur untuk pelayanan
dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing
tersebut diatas laut untuk dilaksanakan Pelayaran dan penerbangan damai dengan
cara normal. Penetapan ALKI
dimaksudkan agar Pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselanggara
secara menerus, cepat dan dengan tidak terhalang oleh ruang dan udara Perairan
Teritorial Indonesia. AlKI
ditetapkan untuk mengubungkan dua periran bebas, yaitu Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik meliputi:
ALKI I melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda
ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luatan Flores-Selat Lombok ALKI III Melintasi Sumadera Pasifik-Selat Maluku, Laut Seram-Laut Banda
ALKI I melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda
ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luatan Flores-Selat Lombok ALKI III Melintasi Sumadera Pasifik-Selat Maluku, Laut Seram-Laut Banda
Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di Perairan Nusantara
Upaya pemerintah
Indonesia untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai
negara kepulauan dilakukan melalui penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI) di perairan nusantara dengan suatu proses yang panjang hingga akhirnya,
pada tanggal 19 Mei 1998, Sidang Pleno MSC-69 IMO secara resmi telah menerima
(adopt) tiga ALKI yang diusulkan oleh Indonesia (41 tahun setelah Deklarasi
Konsepsi Negara Kepulauan/Wawasan nusantara pada tahun 1957). Indonesia adalah
Negara Kepulauan/Nusantara pertama yang telah mulai mengusulkan penetapan
alur-alur laut kepulauannya sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Penetapan ALKI
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pertahanan keamanan negara dan kondisi
hidro - oseanografi agar memungkinkan alur pelayaran yang aman untuk dilayari
oleh setiap kapal. Keberadaan dua ALKI di KTI akan membuka peluang pengembangan
ekonomi kawasan dengan menarik manfaat dari kondisi perekonomian di kawasan
Asia Pasifik dan kerjasama ASEAN yang semakin berkembang, melalui pengoptimalan
oulet/pelabuhan untuk ekspor maupun pembukaan jalur pelayaran sebagai akses ke
pusat pasar dan perdagangan internasional (khususnya di kawasan Asia Pasifik
dan ASEAN).
ALKI sebagai salah
satu alur laut perdagangan internasional perlu didukung dengan sistem
transportasi laut nasional yang layak dan pengembangan outlet-outlet di KTI,
serta dilakukan secara terpadu dengan pengembangan kawasan prioritas nasional,
terutama Kawasan Andalan dan KAPET.
Kebijakan
pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung pengembangan outlet/pelabuhan di
KTI dengan prinsip: memantapkan daya saing, efisiensi usaha ekonomi,
optimalisasi ALKI, pemantapan hirarki, peran dan fungsi pelabuhan laut,
menjalin keterkaitan dengan outlet/pelabuhan negara lain (port to port), serta
sinergis dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional dan Sistem Transportasi Laut
Nasional.
Aktivitas investasi dan pembangunan daerah perlu diwadahi dalam kawasan-kawasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional (pusat produksi) yang harus disepakati dengan mempertimbangkan sistem kota nasional (simpul produksi dan koleksi) dan outlet/pelabuhan (simpul distribusi dan pemasaran) secara komprehensif dalam struktur wilayah nasional, khususnya yang mempunyai keunggulan geografis di sekitar ALKI II.
Aktivitas investasi dan pembangunan daerah perlu diwadahi dalam kawasan-kawasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional (pusat produksi) yang harus disepakati dengan mempertimbangkan sistem kota nasional (simpul produksi dan koleksi) dan outlet/pelabuhan (simpul distribusi dan pemasaran) secara komprehensif dalam struktur wilayah nasional, khususnya yang mempunyai keunggulan geografis di sekitar ALKI II.
Pembangunan
sektoral dalam pengembangan prasarana/sarana pendukung di sekitar ALKI II
diarahkan pada kawasan-kawasan prioritas dan keterkaitannya dengan kota-kota
nasional serta pelabuhan laut di sekitar ALKI II. Untuk lebih mengoptimalkan
pemanfaatan ALKI II, perlu dilakukan upaya untuk dapat meningkatkan fungsi
pelabuhan Balikpapan, Makasar, Banjarmasin dan Denpasar sebagai
pelabuhan/terminal petikemas pada masa mendatang sesuai dengan perkembangan
kawasan yang ada.
Upaya pengembangan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah di sekitar ALKI II ini harus dilakukan dengan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah secara terpadu dan komprehensif.
Upaya pengembangan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah di sekitar ALKI II ini harus dilakukan dengan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah secara terpadu dan komprehensif.
Managed competition
antar kota nasional dan antar hirarki pelabuhan laut (outlet) di sekitar ALKI
II ini perlu segera diwujudkan agar perkembangan ekonomi kawasan dapat
berlangsung secara sinergis, bila perlu dibentuk kerjasama regional antar
pemerintah daerah dalam rangka menghadapi pasar global dan meningkatkan daya
saing.
ALUR Laut Kepulauan
Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat
dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada kesalahan kita
dalam merancang dan menerapkan hak lintas laut dalam PP terkait Hukum Laut
Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang
ditetapkan pada 1982. Padahal, wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur
terpadat di dunia.
Pengamat pertahanan
maritim Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie kepada Indonesia Maritime Megazine
menjelaskan, dibukanya jalur ALKI membuat Indonesia menjadi negara terbuka.
Karena itu, perairan dan ruang udara di jalur ALKI harus terjamin keamanannya
dari segala bentuk gangguan dan ancaman. Hal ini menjadi tanggung jawab
pemerintah Indonesia.
Melihat potensi
Indonesia yang merupakan jalur lalu lintas internasional, Connie memaparkan
sejarah wilayah laut sebagai bagian dari suatu negara. Di abad 4 SM Iskandar
Zulkarnain mengutarakan apa yag disebut First Paradigma Dimension, bahwa
wilayah penguasaan sebuah negara hanya mencakup daratan. Pemikiran ini terus
berkembang hingga masa Gengis Khan, pada 12 SM.
Barulah kata Connie,
di abad 16 muncul dimensi baru kekuasaan negara yang mencakup wilayah lautan.
Di mana bangsa-bangsa maju terpecah dalam beberapa pemahaman. Paham Gracius
menyebutkan lautan adalah bebas tidak ada yang memiliki (Belanda). Paham J
Seldom menyatakan laut termasuk bagian dari sebuah negara (Inggris). Pandangan
tersebut kemudian didukung Colombus, Vasco De Gamma hingga Hang Tuah.
Connie mengatakan,
dilihat dari faktor lautan dan alur ALKI yang merupakan implementasi ketentuan
UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) 1982, yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia telah
menetapkan tiga ALKI sebagai jalur lintas kapal asing dalam pelayaran dari
suatu laut bebas (ZEE) ke laut bebas lainnya yang mencakup jalur udara di
atasnya.
Manfaat yang
didapatkan Indonesia dari ALKI adalah 1) Indonesia menjadi bagaian penting dari
terwujudnya sebuah ‘peradaban’ yang berhubungan dengan lautan. 2) Indonesia
menjadi bagian penghubung penting dari Eurasian Blue Belt. 3) Indonesia
mengambil peranan sangat besar dalam Global Logistic Support System dan
khususnya terkait dengan SLOCS (Sea Lanes Of Vommunications) dan COWOC
(Consolidated Ocean Web Of Communication). 4) Wilayah lautan dan ALKI Indonesia
menjadi penghubung penting dalam HASA (Highly Accesed Sea Areas) dimana ketiga
lautan yaitu India, Southeast dan South Pacific bertemu didalamnya dan 5)
Terkait dengan World Shipping yang melintasi ALKI dengan muatan Dry Cargo
maupun Liquid Cargo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar